Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa bukti yang disajikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan mengalami cacat formil. Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sebagian besar bukti tersebut merupakan salinan dari salinan, menunjukkan cacat formil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibawa oleh KPK. Ronny menyoroti masalah fotokopi dokumen legalisir dan BAP yang tidak dilengkapi dengan baik, serta adanya BAP yang tidak diparaf dengan benar. Menurutnya, keberadaan bukti-bukti tersebut dapat mempengaruhi validitasnya di hadapan Pengadilan.
Ronny juga menemukan kesalahan dalam surat perintah penyidikan (sprindik), yang seharusnya tidak ditandatangani oleh pimpinan KPK karena pimpinan tidak lagi memiliki wewenang sebagai penyidik. Dia berharap hakim dapat memeriksa kasus ini secara obyektif berdasarkan fakta yang ada. KPK telah menyerahkan 153 bukti dalam sidang penyerahan bukti tertulis terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto, di mana hanya 142 bukti tertulis yang diserahkan, sementara 11 bukti elektronik ditunda hingga hari berikutnya.
Sidang gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK sudah memasuki tahap penghadiran saksi ahli dan akan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Putusan gugatan praperadilan akan dibacakan pada Kamis, 13 Februari. Penetapan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, dalam kasus Harun Masiku dilakukan pada 24 Desember 2024 oleh penyidik KPK. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam pengaturan dana suap untuk mengamankan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.