PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penemuan Terdakwa TNI AL: Hubungan Keluarga Terungkap

Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan. Menurut Oditur Militer, terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2. Sedangkan terdakwa 3 Rafsin Hermawan adalah adik tingkat di angkatan terdakwa 2. Ketiga terdakwa ini tidak mengenal korban yang meninggal dunia, yaitu Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) maupun korban yang masih hidup, yaitu Ramli. Mereka didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan tersebut dan diancam dengan hukuman sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Selain itu, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.