Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti memiliki hubungan keluarga. Mereka adalah terdakwa 1 Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan. Menurut Oditur Militer, terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2. Sedangkan terdakwa 3 Rafsin Hermawan adalah adik tingkat di angkatan terdakwa 2. Ketiga terdakwa ini tidak mengenal korban yang meninggal dunia, yaitu Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) maupun korban yang masih hidup, yaitu Ramli. Mereka didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan tersebut dan diancam dengan hukuman sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Selain itu, dua dari tiga tersangka juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Penemuan Terdakwa TNI AL: Hubungan Keluarga Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…