Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor Korps Hukum Gori Rambe, mengungkapkan peran tiga terdakwa oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kasus dimulai pada 26 Desember 2024 ketika Rafsin mengirim pesan kepada Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB dengan dana terbatas. Akbar kemudian meminta bantuan kepada Bambang untuk mencarikan mobil tersebut. Mereka sepakat membeli sebuah mobil Honda Brio dari rental milik korban yang meninggal, Ilyas. Namun, kejanggalan terjadi ketika mobil tak dikembalikan dan pemilik rental mencurigai aktivitas mobil melalui GPS. Pengejaran terjadi hingga terdakwa berhasil kabur dengan mobil Brio tersebut setelah insiden penembakan yang melibatkan korban dan rombongannya. Keseluruhan kejadian ini telah menjadi materi sidang pengadilan militer yang melibatkan 20 saksi.
Peran Terdakwa TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…