Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Tiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka dituduh melanggar pasal penadahan dan dua di antaranya juga didakwa terkait pasal pembunuhan berencana. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan dua Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Kejadian penembakan tersebut menewaskan salah satu korban di rest area KM45, dan polisi berhasil mengamankan dua tersangka di daerah Pandeglang, Banten. Penyidikan oleh Oditurat Militer masih berlangsung untuk mengungkap kejelasan kasus ini.
TNI AL Terlibat Kasus Penembakan: Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…