Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dihadiri oleh empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun hanya dua ahli yang sudah hadir. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa dua ahli yang hadir adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Priya Jatmika, yang dihadirkan oleh pihak KPK. Sebelum persidangan dimulai, kedua belah pihak memeriksa bukti-bukti terkait gugatan. Terdapat perdebatan antara pemohon dan termohon terkait surat tugas ahli yang disampaikan oleh pihak Hasto. Selanjutnya, KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk meninjau sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Penyidik KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. HK diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan. Selain itu, HK juga diduga mengatur DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Persidangan gugatan praperadilan antara Hasto Kristiyanto dan KPK di PN Jakarta Selatan dijadwalkan pada Kamis.
4 Ahli KPK di Sidang Gugatan Praperadilan Hasto: Temuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…