PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Ahli Bicara: Alat Bukti Tersangka Baru dalam Kasus Hasto

Erdianto Effendi, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Riau yang juga merupakan bagian dari tim KPK, berpendapat bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam kasus sebelumnya dapat digunakan untuk tersangka baru. Perdebatan terjadi dalam penegakan hukum tentang penggunaan ulang alat bukti untuk tersangka baru, terutama jika tersangka tersebut terlibat dalam kasus yang sama. Namun, ini menjadi berbeda jika ada penyertaan dalam kasus, di mana beberapa orang terlibat dalam tindak pidana yang sama. Dalam hal ini, alat bukti yang sudah digunakan dapat dipakai kembali untuk tersangka baru.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru, Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam kasus Harun Masiku. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I. HK juga diduga mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim KPK membawa saksi ahli untuk membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Sidang tersebut dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap KPK direncanakan akan dibacakan pada Kamis.

Selain itu, seorang pejabat KPK, Iskandar Marwanto, mengajukan pertanyaan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang tidak mencantumkan nama tersangka. Pertanyaan ini menyoroti bagaimana penggunaan alat bukti dalam konteks sprindik umum yang tidak secara khusus menyebutkan tersangka. Diskusi seputar hal ini akan terus berlanjut di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.