Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa prosedur atau Standard Operating Procedure (SOP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya bersifat internal. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa menurut aturan hukum, SOP KPK tidak diakui secara resmi. Menurut Maqdir, SOP KPK tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan negara.
Dia menilai bahwa KPK tidak mematuhi Undang-Undang (UU) KPK No 19 Tahun 2019 dalam menjalankan SOP, karena SOP tersebut hanya berlaku secara internal. Hal ini cenderung mempersulit proses hukum, terutama saat KPK selalu mengandalkan SOP tersebut. Menurut Maqdir, UU KPK tidak memberikan wewenang kepada KPK untuk menetapkan tersangka pada tahap penyelidikan.
Pada proses penyelidikan, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Namun, pihak Hasto merasa bahwa proses penentuan tersangka terlalu cepat dan tidak didukung oleh bukti yang cukup. Sidang gugatan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan akan menjadi ajang untuk mempertimbangkan sah atau tidaknya penentuan tersangka oleh KPK. Meskipun KPK menegaskan telah mengikuti prosedur yang berlaku, Hasto dan tim kuasanya tetap meragukan keputusan tersebut.