PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Terdakwa Personel TNI AL: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Tim penasihat hukum dari para terdakwa personel TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Jayanti, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang perdana. Ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak melakukan eksepsi meski Hakim Ketua Arif Rachman menyatakan bahwa mereka berhak untuk melakukannya. Setelah mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka menerima surat dakwaan dari Oditur militer dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan penembakan yang disebut sebagai extra judicial killing. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pimpinan Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Para penasihat hukum dan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara turut hadir dalam sidang tersebut.