Tim penasihat hukum dari para terdakwa personel TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Jayanti, tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan dalam sidang perdana. Ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak melakukan eksepsi meski Hakim Ketua Arif Rachman menyatakan bahwa mereka berhak untuk melakukannya. Setelah mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum, para terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. Mereka menerima surat dakwaan dari Oditur militer dan menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan penembakan yang disebut sebagai extra judicial killing. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan pimpinan Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Para penasihat hukum dan Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara turut hadir dalam sidang tersebut.
Terdakwa Personel TNI AL: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…