Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan sidang praperadilan melawan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Iskandar Marwanto, Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, menyatakan optimisme mereka didasarkan pada bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Selain itu, dia meyakini bahwa penetapan tersangka Hasto telah memenuhi syarat formal dan materiil sesuai aturan yang berlaku.
Iskandar Marwanto berharap hakim tunggal praperadilan akan mempertimbangkan semua bukti yang disajikan dalam persidangan sebelum membuat keputusan. Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Kamis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, dengan tuduhan mengatur dan mengendalikan langkah-langkah untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR RI. KPK akan menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dengan penuh keyakinan dan siap untuk menghadapi keputusan hakim.