Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih atas keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, pembuktian di batasi hanya hingga persidangan hari itu ditutup, sehingga pengajuan barang bukti masih memungkinkan setelah persidangan. Tim Hasto memprotes agenda sidang yang berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli dari KPK, bukan pada perbaikan daftar barang bukti. Iskandar menjelaskan bahwa perbaikan tersebut dapat dilakukan asalkan disetujui oleh hakim dalam persidangan. KPK hanya menyerahkan dokumen asli yang telah diserahkan sebelumnya karena ada kendala koordinasi dengan penyidik. Hakim diharapkan menerima dokumen asli tersebut sebagai fakta hukum, sementara KPK kembali menegaskan bahwa mereka menghargai keberatan tim kuasa hukum Hasto dan meminta hakim untuk bijaksana dalam menilai jalannya persidangan. Pada sidang selanjutnya, KPK menghadirkan saksi ahli untuk membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto, dan putusan praperadilan dijadwalkan pada Kamis. Pelepasan tersangka baru, termasuk Hasto Kristiyanto, dalam kasus Harun Masiku, menggambarkan upaya pengaturan dan pengendalian uang suap untuk kepentingan tertentu. Keempat ahli KPK hadir dalam sidang tersebut untuk memberikan pandangan mereka.
Pentingnya KPK Menghargai Keberatan Tim Hasto

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…