PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penyerahan 142 Bukti KPK: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, berlangsung dengan KPK menyerahkan sebanyak 142 bukti. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa dari total bukti tersebut, 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik. Pada sidang tersebut, 142 bukti tertulis telah diserahkan dan diyakini telah memenuhi persyaratan formil. Namun, 11 bukti elektronik lainnya diminta untuk diserahkan pada hari berikutnya. Pihak KPK meyakini keabsahan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup, termasuk bukti laboratorium forensik yang telah diuji oleh KPK. Selain itu, ada lampiran konfirmasi dari Dewas yang menyatakan tidak adanya pelanggaran etik terkait penggeledahan terhadap Staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi. KPK juga membawa foto-foto yang memperlihatkan Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat memasuki gedung KPK ketika peristiwa terjadi. Foto-foto tersebut dianggap sebagai fakta bahwa Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi sebagai bukti adanya serah terima. Rangkaian sidang terus berlanjut dengan pemanggilan saksi ahli pada hari berikutnya, diikuti dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK dijadwalkan untuk diumumkan pada hari Kamis. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru terkait kasus Harun Masiku, dengan dugaan keterlibatan dalam lobbi anggota KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih. KPK juga mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam transaksi uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.