PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Putusan gugatan praperadilan Hasto: Temuan dan wawasan menarik

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut ditunda setelah beberapa tahap persidangan sebelumnya. Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa saksi ahli untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari Rabu ini, Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan dari persidangan tersebut. Putusan akhir dari gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibacakan dalam sidang pada Kamis. Pengadilan tersebut sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuduh Hasto dalam pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Sesuai informasi dari ANTARA tahun 2025.