Pada Kamis, 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Sidang tersebut ditunda setelah beberapa tahap persidangan sebelumnya. Sebelumnya, pada Selasa, 11 Februari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa saksi ahli untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hari Rabu ini, Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan dari persidangan tersebut. Putusan akhir dari gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dibacakan dalam sidang pada Kamis. Pengadilan tersebut sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menuduh Hasto dalam pengaturan dan pengendalian untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I. Hasto juga diduga terlibat dalam penyaluran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Sesuai informasi dari ANTARA tahun 2025.
Putusan gugatan praperadilan Hasto: Temuan dan wawasan menarik

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…