Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang yang menyamar sebagai wartawan dan diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang warga di Jakarta Timur dengan jumlah uang sebesar Rp30 juta. Keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) telah ditangkap oleh Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile pada hari Jumat (7/2) dan Sabtu (8/2).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara, observasi terhadap saksi di sekitar TKP, dan menelusuri kamera pengawas (CCTV) di jalur keluar masuk pelaku. Kejadian ini dimulai ketika korban berinisial SA tiba di sebuah hotel di Jakarta Pusat untuk bertemu dengan seorang wanita berinisial D pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah itu, korban dan wanita tersebut keluar dari hotel dan menuju kendaraan. Kemudian, ketika korban parkir di rumah orang tuanya, datang seorang wanita dengan beberapa orang lain yang menyamar sebagai awak media dan mengancam korban bahwa akan memviralkan kejadian di hotel jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Pelaku mengancam korban sebesar Rp30 juta dengan alasan korban seorang jaksa.
Ade Ary mengatakan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti seperti hasil transfer bank, tiga unit mobil, kartu tanda pengenal pers, KTP, rekaman CCTV, dan ponsel milik para pelaku. Keenam pelaku saat ini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.