Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua asisten pembantu rumah tangga (ART) di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pasutri tersebut dikenal dengan inisial AM dan AP, yang berhasil ditangkap di rumah mereka pada tanggal 10 Februari. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, mengungkapkan bahwa kekerasan di rumah tersebut sering terjadi kepada kedua korban dan terungkap setelah salah satu ART berhasil melarikan diri dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Korban yang merupakan perempuan bernama EJ dan K, telah menjadi korban dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Polisi merespons laporan dari korban dan masyarakat dengan mendatangi lokasi kejadian untuk menangkap pasutri dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Pasutri ini diduga melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka, seperti memaksa mereka untuk bekerja dengan lebih cekatan. Korban sering kali dipukuli menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. Pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Situs Antara memuat berita ini pada tanggal tertentu.
Tangkap Pasutri Penganiaya ART: Penemuan Wawasan Baru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…