Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam tawuran antar geng bersenjata tajam di Penjaringan Jakarta Utara. Kejadian tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya terluka. Para pelaku, yang antara lain memiliki inisial RA, BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ, ditangkap setelah awalnya 23 orang terkait kasus tawuran antara geng Muara Baru dan Luar Batang di Penjaringan ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari sembilan pelaku tersebut, beberapa diduga terlibat langsung dalam penganiayaan korban, sedangkan yang lain terlibat dalam pelemparan dan membawa senjata tajam selama tawuran. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam dan barang bukti lainnya dari para pelaku. Mereka saat ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan Pasal 340 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP yang dapat memberikan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Utara.
Tangkapan Sembilan Pelaku Tawuran Antar Geng di Jakarta Utara

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…