PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Laporkan Oknum Polisi Nakal via WA: Panduan Terbaru

Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk melaporkan oknum polisi nakal melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Divisi Propam Polri. Dengan adanya layanan ini, warga bisa menyampaikan keluhan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri. Langkah ini diambil karena banyak warga yang merasa takut melaporkan tindakan polisi yang melanggar aturan karena takut akan intimidasi atau proses yang rumit. Masyarakat hanya perlu mengirim pesan ke nomor yang disediakan Propam untuk melaporkan dengan menyertakan bukti pendukung jika ada. Polri menjamin setiap laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ada langkah-langkah yang dapat diikuti dalam melaporkan oknum polisi nakal melalui layanan WhatsApp Divpropam Polri, seperti mengirim pesan dengan salam pembuka, mengisi NIK sesuai permintaan sistem, menyimpan nomor layanan pengaduan, dan melengkapi formulir dengan data diri yang diminta. Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum polisi, seperti razia kendaraan tanpa surat tugas atau penilangan tanpa alasan yang jelas. Jika terjadi keterlambatan penanganan, disarankan untuk menandai akun Divisi Propam Polri agar pengaduan segera ditindaklanjuti. Partisipasi warga diharapkan dapat menjaga integritas kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik.