Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam. Polisi mengumpulkan barang bukti dan visum yang mendukung penentuan status tersangka tersebut.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi terkait dengan Kejahatan Perlindungan Anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam kasus ini. Polisi telah memeriksa Nikita Mirzani terkait laporan terhadap VA (19) terkait kasus persetubuhan anak dan aborsi. VA adalah kekasih dari putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi yang akrab disapa Lolly. Kejadian tersebut terjadi pada Januari 2024 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara dan terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini.