Pengedaran obat keras ilegal seperti tramadol dan trihexyphenidyl di Jakarta dikaitkan dengan maraknya fenomena tawuran. Ketua Tim Cegah Tangkal dan Siber BBPOM Jakarta, Andrianto Nur Ichsan, mengungkapkan bahwa obat-obat tersebut dapat mengurangi rasa sakit, menyebabkan ketergantungan, halusinasi, dan meningkatkan kepercayaan diri. Namun, penggunaan obat keras secara berlebihan dapat membahayakan dan bahkan berujung pada kematian.
Obat-obat keras ilegal ini umumnya dikonsumsi oleh kalangan remaja. Untuk menanggulangi penyebaran obat berbahaya tersebut, BBPOM terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan pihak terkait seperti Pemerintah, Suku Dinas Sosial, Satpol PP, PPKUKM, dan Kepolisian. Selain itu, BBPOM juga mengadakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dari penggunaan obat-obat ilegal.
Aparat gabungan berhasil menangkap dua pria yang menjual obat keras ilegal di Palmerah, Jakarta Barat. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat, Agus Irwanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap saat tengah menjual obat-obat keras tersebut. Dengan adanya tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan obat-obat berbahaya di masyarakat.