Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Dalam putusannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, status tersangka Hasto dinyatakan sah. Keputusan ini sejalan dengan permintaan KPK agar status Hasto sebagai tersangka suap PAW DPR RI periode 2019-2024 tetap berlaku. Permohonan praperadilan diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) dan telah didaftarkan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. KPK memastikan telah mengikuti prosedur hukum dalam penyelidikan ini. Hakim PN Jakarta Selatan menggelar putusan terkait penetapan tersangka Hasto dalam kasus suap PAW DPR RI periode 2019-2024. KPK menegaskan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah untuk mempengaruhi anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam kasus ini. Selain itu, Hasto juga diduga melakukan pengaturan terkait uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Hakim PN Jaksel Menolak Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…