Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa Hasto tidak terlibat dalam pemberian atau fasilitasi suap yang terduga terjadi. Lubis menyayangkan putusan praperadilan yang tidak memberikan alasan hukum yang kuat untuk menolak permohonan tersebut, terlebih lagi karena kasus suap Harun Masiku sudah final beberapa tahun yang lalu. Meskipun demikian, tim kuasa hukum Hasto, termasuk Maqdir Ismail, akan mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali tergantung pada kondisi Hasto dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Pada Kamis, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW DPR RI. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. KPK mengklaim telah mengikuti prosedur dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun pihak Hasto mempertanyakan kecepatan dalam penetapan status tersangka, kekurangannya dalam bukti yang baru, dan juga perhatian terhadap pergantian pemimpin KPK. Permohonan praperadilan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Hasto Bantah Terlibat Kasus Harun Masiku: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…