Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membantah tudingan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, terkait dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha Ted Sioeng. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, semua kasus yang ditangani Kejaksaan berdasarkan alat bukti yang ada dan sedang dalam proses persidangan. Hal ini berkaitan dengan perhatian yang diberikan oleh Benny K Harman terhadap kasus Ted Sioeng dalam rapat bersama Komisi Yudial (KY) di DPR RI.
Benny K Harman mengungkapkan kekhawatirannya akan penyimpangan dalam sistem hukum di Indonesia dan mengusulkan reformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris. Meskipun usulannya tidak disambut baik oleh sebagian pihak di kepolisian, Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada rekayasa dalam kasus ini. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
Meskipun Ted Sioeng membantah tuduhan tersebut, ia mengaku menggunakan pinjaman sebesar Rp70 miliar dari Bank Mayapada untuk membeli apartemen dari Dato Sri Tahir di Singapura. Ted Sioeng menyatakan bahwa pembelian apartemen tersebut merupakan tawaran langsung dari Dato Sri Tahir. Kasus ini terus berlanjut dan masih dalam proses hukum.