PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Minta Kejaksaan tak Ajukan Upaya Hukum Korban Investasi Bodong EDCCash

Korban investasi bodong EDCCash mengajukan permintaan kepada Kejaksaan agar tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut setelah Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan banding para terdakwa. Mereka berharap agar uang mereka dapat dikembalikan secepat mungkin dan merasa puas dengan keputusan pengadilan tinggi yang dianggap adil. Para korban, termasuk Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama, Mulyana, ingin agar proses hukum segera selesai dan aset terdakwa bisa dijual untuk pembagian hasil sesuai dengan ketetapan.

Kuasa Hukum para korban, Mylanie Lubis, juga menyatakan bahwa semua korban investasi bodong telah mendapatkan rasa keadilan dan korban sudah berdamai dengan terdakwa. Para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan bersedia mengganti kerugian dengan menjual asetnya. Mereka berharap agar Kejaksaan menghentikan upaya hukum lebih lanjut dan memastikan agar kerugian bisa dikembalikan kepada korban secepatnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap enam tersangka terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang menggunakan aplikasi kripto EDCCash. CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash, yang berinisial AY, termasuk dalam daftar tersangka yang diamankan. Tindakan penyitaan aset seperti kendaraan roda empat, uang tunai, dan barang mewah telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Terkait dengan penyelesaian kasus ini, para korban berharap agar Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut, dan memastikan bahwa aset terdakwa segera dijual untuk mengembalikan kerugian kepada para korban. Semoga proses hukum ini dapat segera diselesaikan sehingga para korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka perlukan.