Empat wanita berhasil ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian perhiasan milik anak-anak di sebuah mal yang terletak di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat. Para pelaku yang terdiri dari AH (43 tahun), YI (30 tahun), NI (28 tahun), dan NH (20 tahun) menyasar anak-anak yang sedang bermain di dalam mal. Menurut Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksinya, mulai dari mencari target hingga melakukan eksekusi pencurian.
Taufik juga menyoroti fakta bahwa salah satu pelaku adalah seorang ibu rumah tangga yang bahkan melibatkan anaknya dalam aksi kejahatan tersebut. Keempat pelaku beraksi menggunakan modus serupa sebanyak tiga kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku pertama berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Jakarta Selatan. Namun, setelah berusaha kabur, pelaku berhasil ditangkap di Jakarta Timur. Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya.
Selain di mal di kawasan Puri Kembangan, pelaku juga melakukan aksi serupa di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan. Barang hasil curian kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Keempat pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. Kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum, terutama di pusat perbelanjaan dan area bermain.