Polda Metro Jaya mengungkap modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non-subsidi di empat lokasi di Jakarta dan Bekasi. Proses pengoplosan dilakukan dengan menyusun tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg kosong dan meletakkan elpiji tiga kg terbalik di atasnya, kemudian menghubungkannya dengan regulator. Para pelaku menjual elpiji hasil oplosan ini di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap sembilan tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam kegiatan pengoplosan gas elpiji. Para tersangka disangkakan dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Ancaman pidana bagi para pelaku termasuk penjara hingga denda. Tindakan ilegal ini serius dan berdampak pada keamanan dan kesehatan masyarakat serta infrastruktur energi nasional. Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk mencegah kegiatan ilegal semacam ini di masa mendatang.
Terobosan Menakjubkan: Pengoplosan Elpiji 3 kg jadi 50 kg

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…