Di Jakarta, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen. Mereka juga berhasil menyita enam senjata tajam jenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, menyatakan bahwa ketiga pelaku tawuran tersebut adalah MP (16) dan N (17) yang merupakan seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan. Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan enam bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran.
Menurut Kombes Polisi Susatyo Condro, Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan ketiga remaja yang terlibat tawuran pada Jumat pukul 04.30 WIB. Selain senjata tajam jenis celurit, petugas juga menyita tiga sepeda motor yang diakui para pelaku sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan saat Tim Patroli Perintis Presisi Ambon sedang melakukan patroli kewilayahan dan menemukan sekelompok remaja yang terlibat tawuran.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat.