PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Sopir Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi Ditetapkan Tersangka

Polresta Bogor Kota telah menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat. Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, Bendi telah dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta akibat kecelakaan tersebut. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan kematian dapat dipidana sesuai pasal tersebut.

Pasca menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Bendi ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, kondisi kesehatan Bendi telah membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi karena cedera otak yang dialami. Direktur RSUD Ciawi, dr. Fusia Meidiawaty, menjelaskan bahwa Bendi juga mengalami luka pada mata dan harus dirawat oleh spesialis mata dan spesialis saraf.

Bendi, yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, adalah satu dari 11 korban selamat dari kecelakaan di GT Ciawi 2. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada Selasa (4/2) dan melibatkan enam unit kendaraan, di mana tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan. Kebakaran terjadi setelah truk dengan muatan galon mengalami rem blong tepat di gerbang tol, menabrak kendaraan lain yang sedang melakukan transaksi e-tol.

Kombes Eko Prasetyo, Kapolresta Bogor Kota, menyebutkan bahwa kecelakaan tersebut juga menghancurkan bangunan gerbang tol dan merusak beberapa kendaraan. Proses hukum terhadap Bendi sebagai tersangka terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.