Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu dari lima pelaku pembunuhan nenek di Kabupaten Bekasi merupakan seorang residivis. Tersangka berinisial DA sudah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus curanmor dan narkoba dan baru saja keluar dari penjara dua bulan yang lalu. DA diduga mendapatkan bagian dari uang korban yang diambil oleh pelaku lain karena berperan sebagai perencana perampokan. Sementara itu, tersangka lain, yaitu MR, AG, NM, dan RY, juga terlibat dalam kasus ini dengan peran masing-masing. Mereka semua merupakan teman satu lingkungan. Para tersangka saat ini sudah ditangkap dan dihadapkan pada pasal-pasal pencurian dan pembunuhan dalam hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara. Uang hasil kejahatan yang mereka dapatkan juga sudah habis digunakan untuk kebutuhan keluarga dan pelarian. Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahaya dari perilaku kriminal dan juga keberhasilan aparat dalam melakukan penangkapan atas pelaku kejahatan.
Penemuan Terbaru tentang Pembunuhan Nenek di Bekasi

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…