Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan untuk menentukan apakah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, harus ditetapkan sebagai tersangka atau tidak pada Senin, 3 Maret 2025. Sidang pertama ini bertujuan untuk memanggil para pihak terkait. Sebelumnya, telah ada dua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait dengan penetapan tersangka oleh KPK. Hakim akan menguji validitas permohonan tersebut dan membuat keputusan. Pada sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan. Keseluruhan proses hukum ini akan terus berlangsung dan memberikan kejelasan terkait status Hasto Kristiyanto.
Sidang Praperadilan Hasto: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…