Tiga anak di bawah umur di Kelapa Gading ditangkap karena diduga menjual senjata tajam untuk digunakan dalam tawuran. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, dan jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pidana kurungan 7-10 tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penjualan senjata tajam. Salah satu anak di antaranya, berinisial G, ditangkap oleh petugas dengan senjata tajam jenis parang corbek. Sementara itu, dua anak lainnya, LY dan RR, juga ditangkap dengan senjata tajam jenis celurit. Mereka mengaku membeli senjata tersebut secara patungan seharga Rp190 ribu dan menjualnya online melalui Facebook Group “JUAL BELI SAJAM”. Segala tindakan ini jelas melanggar hukum dan berpotensi merugikan banyak pihak. Kita harus bersama-sama mencegah perdagangan senjata ilegal di lingkungan sekitar demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
Tangkapan Polisi: Anak Di Bawah Umur Jual Senjata untuk Tawuran

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…