Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh dua wanita, berinisial SM (56) dan TR (29), di salah satu apartemen di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara. Mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1 miliar dalam waktu enam bulan. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Tobing, menyampaikan bahwa pelaku utama perdagangan orang adalah SM, sedangkan TR berperan sebagai pelaku kedua yang membantu pelaku utama dalam aksi kriminal ini. Para korban dikenakan biaya sekitar Rp100.000 hingga Rp200.000, sedangkan untuk pelayanan seksual kepada pelanggan pria, mereka mendapat imbalan sebesar Rp2 juta per korban.
Selama enam bulan aksi pidana ini berlangsung, jumlah uang yang berputar dilihat dari rekening bank hampir mencapai Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, dengan menyamarkan pekerjaan perempuan yang dipekerjakan sebagai warung makanan. Para korban dijanjikan pekerjaan yang halal di Jakarta namun akhirnya dipekerjakan sebagai pekerja seksual. Dari barang bukti yang ditemukan, termasuk empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang senilai Rp500.000, handphone, serta alat komunikasi sekitar 10 unit.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pidana Tindak Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. Kasus ini sangat mengkhawatirkan karena korban dijanjikan pekerjaan yang halal namun ternyata dimanfaatkan untuk pelacuran. semoga pencarianyang sama kuta hidung templateUrl
html perempuan