Polres Metro Jakarta Selatan masih belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan yang diajukan oleh Vadel Alfajar Badjideh (20), tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak dari Nikita Mirzani. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa setelah Vadel ditetapkan sebagai tersangka, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan oleh keluarga dan sudah diterima oleh pihak kepolisian. Proses penangguhan penahanan sendiri masih tergantung pada komunikasi antara penyidik dengan pimpinan, namun jelas bahwa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlanjut, dan Penegakan Hukum belum dapat menentukan durasi penahanan Vadel Badjideh. Proses tersebut juga bergantung pada kelengkapan berkas perkara yang diserahkan oleh pihak kepolisian. Jika berkas perkara belum dianggap lengkap, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang hingga 40 hari. Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan persetubuhan anak dari Nikita Mirzani, yaitu Laura Meizani atau Lolly (17).
Selama proses penyelidikan, disebutkan bahwa Vadel sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Lolly di dua lokasi kejadian perkara, yaitu apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan. Dari hubungan tersebut, Lolly diduga mengalami kehamilan dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Vadel. Atas perbuatannya, Vadel dapat dihukum dengan kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam situasi ini, Vadel dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terhadap Vadel Badjideh masih berlanjut, dan Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.