PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Vonis Bebas Ted Sioeng: Penemuan Wawasan yang Menjanjikan

Seorang terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, Ted Sioeng, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan vonis bebas karena menurutnya kasus penipuannya tidak terbukti. Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis, menyatakan bahwa terdakwa telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajiban. Julianto juga menjelaskan bahwa dalam pledoi yang disampaikan, argumen-argumen yang kuat mendukung bahwa kasus yang dituduhkan terhadap Ted Siong lebih merupakan sengketa keperdataan daripada tindak pidana penipuan.

Ted Sioeng juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan mengenai pengajuan permohonan kredit yang seharusnya menjadi dasar dakwaan penipuan. Hubungan hukum antara Ted Siong dan Bank Mayapada disebut sebagai hubungan keperdataan yang telah terselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan Kepailitan pada 2023. Selain itu, dalam pledoi, Julianto juga mengungkap adanya dugaan rekayasa yang dilakukan oleh Bank Mayapada, termasuk penggugatan PKPU dan Kepailitan setelah paspor terdakwa dicabut dan dikenakan peringatan.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Dokumen penting seperti nota rekomendasi, memorandum analisa kredit, serta laporan tim appraisal yang seharusnya diajukan sebagai bukti permohonan kredit tidak diserahkan oleh Penuntut Umum. Ted Sioeng didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.