Polres Metro Jakarta Selatan telah berhasil menangkap musisi terkenal bernama Fariz RM dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu. Meskipun Andri belum memberikan detail lebih lanjut tentang kasus ini, namun Fariz RM saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fariz RM sebelumnya pernah terlibat dalam beberapa kasus narkoba. Pada tahun 2007, dia pertama kali ditangkap polisi karena kasus narkoba di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Kemudian, Fariz kembali tertangkap pada tahun 2015 karena ditemukan mengonsumsi ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Terakhir, pada tahun 2018, Fariz ditangkap untuk ketiga kalinya di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip yang diduga mengandung sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
Kasus penangkapan Fariz RM ini menciptakan gelombang perbincangan di masyarakat. Berita ini memberikan gambaran tentang bagaimana upaya penegakan hukum terus dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika. Menjadi pelajaran bagi masyarakat, terutama para penggemar musik, untuk lebih waspada dan sadar akan bahaya narkotika. Fariz RM kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilaporkan.
Sebagai contoh musisi terkenal yang terjerat kasus narkoba, kasus Fariz RM juga menunjukkan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk tokoh terkenal di masyarakat. Semua orang harus mematuhi aturan hukum dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci utama untuk menciptakan masyarakat yang aman dan sehat. Dengan penangkapan Fariz RM ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan lebih berhati-hati dalam menjalani hidup agar terhindar dari permasalahan yang serius seperti kasus penyalahgunaan narkotika.