PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pakai Narkoba: Fakta Baru dari Mantan Sopir Fariz RM

Polisi mengungkap bahwa musisi Fariz RM (66) diduga menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu berdasarkan keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42). ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah interogasi terhadap ADK, polisi mendapat informasi bahwa ada satu orang lain yang diduga memesan narkoba dari ADK, yakni inisial FRM. Fariz RM kemudian diamankan di kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Dari penangkapan ini, polisi menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika, yaitu ADK dan Fariz RM (FRM), beserta barang bukti berupa ganja dan sabu. Fariz RM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya dia juga terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Dalam kasus sebelumnya, barang bukti berupa ganja dan sabu pernah ditemukan di kediamannya. Kini, Fariz RM harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang dilakukannya.