PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penemuan Restitusi Anak Korban Penembakan Bos Rental

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menghitung jumlah ganti rugi (restitusi) yang diajukan oleh anak korban penembakan bos rental di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Proses restitusi dilakukan dengan mempertimbangkan segala kerugian dan komponen-komponen terkait. Sri Nur Herawati, Wakil Ketua LPSK, menyatakan bahwa kerugian akibat kasus penembakan ini tidak hanya terjadi pada keluarga korban, tetapi juga memberikan dampak pada pembiayaan pendidikan keluarga lainnya.

LPSK telah berkomunikasi dengan Oditur Militer terkait restitusi yang diajukan oleh kedua anak korban serta seorang saksi. Perlindungan fisik juga diberikan kepada tujuh saksi kasus penembakan bos rental mobil tersebut. Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa melakukan penadahan dan melanggar pasal pembunuhan berencana. Sidang terkait kasus tersebut akan terus berlanjut untuk menyelesaikan seluruh aspek hukum yang terkait dengan kejadian trah tersebut.

Dengan demikian, penanganan kasus penembakan ini menjadi perhatian serius LPSK dan pihak terkait untuk menjamin keadilan bagi keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Keselamatan dan keadilan bagi korban dan keluarganya menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.