Penggunaan plat kendaraan palsu masih sering terjadi di Indonesia, yang merupakan pelanggaran serius dan dapat berakibat pada sanksi hukuman yang berat. TNKB atau plat nomor kendaraan memegang informasi penting tentang identitas kendaraan seperti asal kendaraan, nomor registrasi unik, dan masa berlaku. TNKB sah diterbitkan oleh Polri atau Kantor Samsat, sedangkan plat nomor palsu biasanya diperoleh dari jasa pembuat plat tidak resmi. Penggunaan plat nomor palsu dapat mengakibatkan sanksi pidana termasuk denda dan bahkan penjara.
Menurut undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib menggunakan TNKB asli yang diterbitkan oleh Polri. Penggunaan plat nomor palsu dapat mengakibatkan sanksi pidana maksimal dua bulan penjara atau denda Rp500.000. Selain itu, penggunaan plat palsu juga dapat masuk dalam pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Alasan pengendara menggunakan plat kendaraan palsu termasuk untuk penyamaran identitas kendaraan, menghindari ganjil genap, dan menghindari pembayaran pajak. Untuk menanggulangi penggunaan plat kendaraan palsu, kepolisian menggunakan teknologi tilang elektronik yang secara otomatis mendeteksi kendaraan menggunakan plat palsu. Dengan teknologi ini, pemilik kendaraan yang melanggar akan menerima tilang yang dikirim ke alamat tempat tinggal mereka. Ini merupakan upaya untuk menekan penggunaan plat nomor palsu yang semakin marak di Indonesia.