Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah serius yang masih kerap terjadi di masyarakat. Korban sering kali merasa terjebak dalam situasi sulit akibat berbagai faktor seperti ekonomi, tekanan sosial, ataupun ketidaktahuan akan hak-hak yang dimilikinya. Dampak dari KDRT tidak hanya berpengaruh pada fisik dan mental korban, tetapi juga bisa merusak hubungan keluarga dan perkembangan anak. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya KDRT.
Hukuman bagi pelaku KDRT dapat sangat berat, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur berbagai bentuk sanksi, mulai dari pidana penjara, denda, hingga larangan mendekati korban atau mengikuti program konseling. Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku KDRT termasuk hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta, tergantung pada kekerasan yang dilakukan.
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami KDRT, jangan ragu untuk melaporkan kejadian tersebut. Pemerintah menyediakan layanan pengaduan melalui SAPA 129, yang dapat diakses melalui telepon, WhatsApp, surat, aplikasi S4PN Lapor, atau dengan mendatangi langsung kantor layanan terkait. Layanan SAPA 129 menyediakan berbagai jenis layanan, seperti pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban, demi memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban KDRT.
Diharapkan dengan adanya regulasi dan layanan perlindungan bagi korban, kasus KDRT dapat diminimalisir dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis. Masyarakat juga diharapkan untuk menyadari bahwa KDRT bukanlah sesuatu yang bisa ditoleransi agar korban dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.