PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Pasangan Selingkuh: Dasar Hukum dan Konsekuensinya

Perselingkuhan sering kali menjadi penyebab utama keretakan dalam suatu hubungan, baik dalam pernikahan maupun dalam komitmen lainnya. Hal ini juga berlaku di Indonesia, di mana perselingkuhan bukan hanya bisa merusak hubungan pribadi tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perselingkuhan, khususnya dalam konteks pernikahan. Jika seseorang terbukti melakukan perselingkuhan, mereka bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara atau denda.

Dengan adanya regulasi yang berlaku, pelaku perselingkuhan harus mempertimbangkan risiko hukuman yang dapat diterima, terutama dalam kasus perzinaan. Sejak diberlakukannya KUHP baru, sanksi bagi pelaku perselingkuhan menjadi lebih berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Namun, penting untuk dicatat bahwa kasus perselingkuhan termasuk dalam delik aduan, sehingga hanya dapat diproses jika ada laporan dari pihak yang dirugikan, yaitu suami atau istri yang sah.

Bagi yang ingin melaporkan pasangan yang berselingkuh, mereka harus memastikan memiliki bukti yang cukup kuat agar laporan mereka dapat diproses. Memahami prosedur hukum serta mengumpulkan bukti yang valid menjadi langkah penting sebelum mengajukan pengaduan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hukum terkait perselingkuhan di Indonesia untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.