Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang enggan menyebutkan nama-nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Asis, mempertanyakan alasan JPU yang tidak menampilkan nama Dato Tahir dalam sidang karena nama tersebut sudah disebutkan dalam BAP terdakwa. Menurut Julianto, pembacaan replik oleh JPU hanya merupakan pengulangan dari surat tuntutan dan tidak mengungkap hal substansial dalam persidangan. Pihaknya juga menyoroti ketidakhadiran pihak terkait yang disebut oleh terdakwa dalam persidangan, seperti Direktur Bank Mayapada Hariyono Tjahjarijadi dan Dato Sri Tahir. Mereka berharap kebenaran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dapat diungkap secara transparan dalam persidangan. Menurut ahli hukum Mudzakkir, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi penting dalam perkara tersebut. Ted Sioeng didakwa dengan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk., namun ia membantah tuduhan tersebut dengan alasan yang diungkapkan selama persidangan. Semua pihak berharap kebenaran dapat terungkap seiring berjalannya proses hukum.
Pertanyaan Ted Sioeng Terhadap JPU: Kontroversi Nama Dalam BAP

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…