PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi: Fariz RM Pakai Narkoba karena Keluarga – Penemuan Menjanjikan

Fariz RM, seorang musisi berusia 66 tahun, diketahui menggunakan narkoba karena masalah keluarga, yang telah terjadi sebanyak empat kali. Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska, menyatakan bahwa masalah ini didedikasikan oleh hasil pemeriksaan awal. Fariz diketahui menggunakan narkoba selama satu tahun. Dia memperoleh narkoba berupa sabu seberat 0,89 gram dan ganja seberat 7,4 gram dari mantan sopirnya bernama ADK, yang memberikan upah sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu setiap kali transaksi dilakukan. Kejadian ini terjadi di beberapa tempat, termasuk Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk proses rehabilitasi selanjutnya.

Selain itu, Fariz RM mengakui bahwa alasan penggunaan narkoba adalah tekanan popularitas di dunia hiburan, yang membuatnya terjerumus dalam penyalahgunaan obat terlarang untuk keempat kalinya. Polisi juga mengetahui bahwa Fariz menggunakan ganja dan sabu dari keterangan mantan sopirnya bernama ADK. ADK sendiri ditangkap pada tanggal 17 Februari di Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja. Kemudian pada 18 Februari, polisi juga menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, berdasarkan informasi dari ADK bahwa Fariz memesan narkotika darinya. Kedua pihak, baik ADK maupun Fariz RM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Fariz dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun. Fariz sebelumnya juga pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2008, 2014, dan 2018, sebelum kasus terbaru ini pada tahun 2025.