Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran video pornografi dengan jumlah konten mencapai 13.336 melalui berbagai aplikasi media sosial. Tersangka laki-laki dengan inisial CSH berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers mengungkapkan bahwa pelaku ini menjual konten pornografi anak melalui akun media sosial dengan menyediakan delapan akun grup untuk distribusi. Para peserta yang ingin bergabung harus membayar sebesar Rp150 ribu melalui akun perbankan pelaku, setelah itu akan dikirimkan tautan ke grup Telegram untuk menonton konten pornografi.
Pelaku menjual dokumen elektronik yang berisi konten pornografi anak sejak bulan Juli 2024 hingga Januari 2025 kepada sekitar 500 akun, dengan total keuntungan sekitar Rp80 juta. Motif dari tindakan kriminal ini adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan ekonomi. Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar. Pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.