PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penangkapan Polisi: Pria Bawa Sabu 1,7 kg di Jakut

Satuan Reserse Kriminal (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua pria berinisial S dan FR yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,7 kilogram serta narkoba jenis lain yang disinyalir akan diedarkan oleh kedua pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara setelah mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Swasembada Barat, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari tangan pelaku S, berhasil ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja kering, dan pil ekstasi. Setelah penangkapan pelaku S, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Otista II Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur untuk menangkap pelaku FR bersama dengan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram. Prasetyo menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Utara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Jakarta Utara yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.