PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Tangkap 2 Penganiaya: Penemuan Menjanjikan

Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading telah menangkap dua pria berinisial MP (43) dan MB (42) karena melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial MR (32) di lahan kosong di Jalan Raya Bekasi Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada malam Jumat (21/2). Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa korban mengalami luka serius akibat penganiayaan tersebut, termasuk patah gigi dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit balok dan satu cangkul yang digunakan dalam penganiayaan. Kejadian bermula saat ipar korban yang menderita asma merasa terganggu oleh asap hitam yang masuk ke rumahnya. Hal ini kemudian memicu pertemuan antara korban dan dua temannya dengan dua orang lain di lahan kosong, di mana kemudian terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.

Setelah kejadian tersebut, korban dan teman-temannya melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Kelapa Gading. Petugas segera mengambil tindakan dengan menangkap kedua pelaku yang mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kejadian ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan. Diharapkan tindakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.