Polres Metro Jakarta Utara telah mengungkap total 131 kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Astacita yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Dari 131 kasus tersebut, sebanyak 169 pelaku berhasil ditangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara. Mayoritas dari pelaku terdiri dari 160 pria dan sembilan wanita yang terlibat dalam pemilikian dan peredaran barang haram tersebut.
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dari 131 kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, sintesis, dan ganja dengan total barang bukti yang berhasil disita. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan, Polres Metro Jakarta Utara berhasil menyelamatkan sebanyak 38.710 jiwa dari ancaman peredaran gelap narkoba, dengan total nilai barang bukti yang berhasil diungkap mencapai Rp7,06 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen untuk terus menindaklanjuti Program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan memastikan wilayah Jakarta Utara bebas dari peredaran gelap narkotika. Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyebaran yang lebih luas di masyarakat.