Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Tindakan patroli yang dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek berhasil menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, ketiga remaja tersebut berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15) dimana MMY tidak sekolah dan NAS serta MAK masih berstatus pelajar.
Petugas berhasil menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam tawuran saat mengamankan ketiga remaja tersebut. Penangkapan dilakukan ketika Tim Patroli Perintis Presisi Ambon menemukan sekelompok remaja yang terlibat dalam tawuran. Para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa namun petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal seperti tawuran yang dapat merusak masa depan. Para orang tua diminta untuk memberikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya.