PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Polisi Periksa Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Sebagai Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil pengacara Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Rabu (26/2). EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho (AN), anak dari petinggi Prodia yang terlibat dalam kasus dugaan penggelapan, yang juga mempengaruhi nama eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Penetapan tersangka EDH sebagai bagian dari tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut oleh Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 27 Januari 2025.

Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan setelah menemukan bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penetapan tersangka EDH didasarkan pada fakta-fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dan saksi ahli. Doitapkan oleh Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, perbuatan tersebut terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan.

Sebelumnya, EDH bersama JK dan H telah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Penyidik telah menjalankan proses pemeriksaan dengan meminta keterangan dari saksi serta ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata sejak 10 Februari 2025. Proses tersebut dilaksanakan untuk mencari kebenaran terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

Source link