PortalDetik.net adalah situs berita yang membahas berita terkini dan terupdate dari berbagai bidang, termasuk kriminal, olahraga, artis, politik, dan lainnya

Penangkapan Satpam Rusunawa Cakung: Detil & Implikasi

Polisi berhasil menangkap seorang petugas keamanan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Cakung, Jakarta Timur, karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur dengan inisial ZPH (7) di dalam lift. Pelaku, yang merupakan seorang satpam berinisial BF alias A (35), telah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban ketika keduanya berada di lift yang menuju lantai 22 Rusunawa Cakung. Modus operandi pelaku adalah saat mereka berdua berada di dalam lift, pelaku mulai meraba dan menciumi korban sambil mengatakan bahwa “kamu cantik”.

Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dari cengkeraman pelaku setelah mencapai lantai 22 dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selain itu, tindakan pelaku tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV) yang kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Setelah menerima laporan, polisi segera menangkap pelaku dan selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E, juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Kapolres Metro Jakarta Timur mengimbau kepada orang tua untuk selalu waspada terhadap predator anak yang mungkin berada di sekitar mereka. Dari kasus-kasus yang ada, terlihat bahwa kasus pelecehan seringkali dilakukan oleh orang-orang yang saling kenal di lingkungan terdekat. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi predator anak di sekitar mereka.

Source link