Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan mengadakan pemeriksaan terdakwa kasus penembakan bos penyewaan kendaraan (rental) mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Banten. Sidang lanjutan keempat dengan agenda pemeriksaan empat saksi akan dilaksanakan pada Kamis (27/2) menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam. Empat saksi termasuk satu korban penembakan yang masih hidup akan diperiksa, diikuti dengan pemeriksaan terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang akan tetap berlangsung terbuka untuk umum karena kasus ini bersifat terbuka. Pengadilan Militer menjamin proses persidangan berjalan profesional, independen, transparan, dan akuntabel, dengan tujuan untuk mempercepat proses sidang. Targetnya adalah menyelesaikan persidangan sebelum pertengahan Maret 2025, dan akan meningkatkan keterbukaan informasi melalui media sosial. Selain itu, tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana dalam kasus penembakan tersebut pada 2 Januari lalu di Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Periksa Terdakwa – Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…