Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang Selatan. Kedua tersangka GAS dan DS ditangkap di sebuah rumah kontrakan atau kos di wilayah tersebut. Mereka diduga mengedarkan narkoba dengan menggunakan tempat tinggal yang disamarkan sebagai kontrakan atau kosan. Dari mereka diamankan sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, timbangan digital, dan alat komunikasi. Total nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp323,2 juta. Dengan berhasilnya penyitaan tersebut, 808 jiwa pengguna narkotika jenis sabu dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun. Seluruh informasi ini disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya.
Penemuan Sabu Besar di Tangerang Selatan: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Balap liar yang terjadi di kawasan Rawasari, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,…

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang berhasil menangkap seorang manajer purchasing berinisial QA (39) atas…

Di sebuah mal di Jakarta Pusat, seorang pria berinisial MNA (19) menusuk mantan kekasihnya, seorang…

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tujuh remaja yang…