Personel gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan terhadap 11 kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan parkir di tempat terlarang di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Operasi ini dilakukan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan mengatasi parkir liar yang sering menjadi keluhan masyarakat. Sebanyak 10 mobil ditilang oleh pihak Kepolisian, sementara satu sepeda motor diangkut oleh petugas.
Personel gabungan yang terdiri dari 40 orang langsung bertindak terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di depan lapo. Mereka menggunakan mobil derek maupun kendaraan dinas petugas untuk menghalangi kendaraan yang melanggar, sehingga tidak dapat menghindar dari penindakan. Kepolisian juga langsung memberikan sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar aturan.
Menurut Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda, lokasi parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi fokus pengawasan petugas karena seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas. Operasi gabungan dengan TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilakukan secara rutin untuk menertibkan parkir liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Pada operasi tersebut, selain menindak kendaraan yang melanggar, petugas juga menemukan pedagang kaki lima yang mangkal di pinggir jalan dan trotoar. Dua juru parkir liar berhasil diamankan dan dibawa ke panti sosial untuk pembinaan. Operasi ini juga melibatkan Kepolisian Resor Jakarta Timur dengan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 di empat titik rawan kecelakaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.